Kedungbanjar, 30 Maret 2020. Pemerintah Desa Kedungbanjar berupaya melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat dalam mencegah penyebaran Covid-19 (Corona) di Desa Kedungbanjar.
Dalam langkah pencegahannya Pemerintah Desa Kedungbanjar Membuat Posko Pencegahan Covid-19 yang siaga 24 Jam untuk mendata warga Desa Kedungbanjar yang mudik dari luar daerah.
bagi Warga Desa Kedungbanjar yang hendak mudik Diwajibkan untuk melapor ke Balai Desa Kedungbanjar sebelum pulang ke rumah.


Leave a Reply