Jogo Tonggo merupakan gerakan untuk saling menjaga antar tetangga, saling bahu membahu dan bergotong royong dalam menghadapi pandemi COVID-19. Jogo Tonggo –yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti ‘jaga tetangga’. Melalui program ini, Pemerintah Jawa Tengah ingin menghadapi pandemi COVID-19 dengan tetap menjaga kearifan lokal . Selain itu, program ini juga menuntut adanya peran serta aktif masyarakat untuk berpartisipasi sebagai anggota Jogo Tonggo. Masyarakat yang tergabung dalam program Jogo Tonggo berasal dari berbagai organisasi dan sektor berbeda seperti karang taruna, dasa wisma, Satlinmas, Posyandu, bidan desa, pendamping desa, Gapoktan, PPL, dan organisasi/pihak terkait lainnya.
Penerapan program JOGO TONGGO warga desa Kedungbanjar telah dilaksanakan sejak ada intruksi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan dilakukan setelah ada warga yang terkonfimasi positif COVID-19, Pemerintah Desa Membuat Tim JOGO TONGGO yang terdiri dari Kepala Dusun (KADUS) Sebagai ketua dan Relawan di masing-masing wilayah dusun untuk melaksanakan kegiatan tersebut, warga yang positif COVID-19 melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing sesuai instruksi dari pemerintah, kemudian tim relawan JOGO TONGGO memberikan bantuan berupa sembako untuk kebutuhan sehari-hari warga yang melakukan isolasi mandiri.

Sejak COVID-19 pertama kali muncul dan menyebar di berbagai daerah di Indonesia, munculnya perdebatan –baik di pemerintahan maupun di masyarakat, terkait jenis kebijakan apa yang seharusnya diterapkan untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Kebijakan lockdown yang banyak diterapkan di berbagai negara serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang banyak diterapkan di berbagai daerah di Indonesia bukan menjadi pilihan Pemerintah Jawa Tengah, terutama dengan kekhawatiran timbulnya dampak perekonomian yang besar bagi warganya. Jogo Tonggo menyeimbangkan antara aspek kesehatan (menjaga kesehatan warganya), aspek ekonomi (memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi), aspek sosial dan keamanan (menjaga keamanan dan kenyamanan warga), serta aspek hiburan (mengurangi kejenuhan warga dengan melaksanakan hiburan mandiri sesuai kearifan lokal masing-masing daerah)
Leave a Reply